tutorial fedora

Sabtu, 01 Oktober 2011

PELANGGARAN HAKI

PELANGGARAN HAKI PADA BIDANG PERFILMAN


Pembajakan pada bidang perfilman sudah berjalan sejak tahun 80-an
dimana pembajakan bisa dilakukan di rumah dengan melakukan penggandaan
dari betamax ke betamax. Hal itu memang mudah sekali. Kemudian
berkembang kepada laser disk sampai VCD pada laser Disk yang terjadi
bukanlah pelanggaran hak cipta, tetapi yang terjadi adalah pararel import :
khusus masalah pararel import, telah diatur suatu undang-undang dibidang
perfilman yaitu undang-undang No. 8 tahun 1982 yang mengatur tata cara
usaha perfilman dan tata cara suatu film dapat masuk Indonesia
Pembajakan CD/VCD dilakukan dengan membajak dari film-film
yang belum beredar dan belum ditayangkan di Indonesia kemudian
pelakuknya sudah mengedarkan di Indonesia. Kalau dilihat dan diamati dari
tahun 80-an sampai sekarang bisa ditarik suatu garis besarnya pertama adalah
masalah law enforcement. Penegakan dan Penanganan Hak Cipta tidak pernah
serius dan tuntas. UU No 19 tahun 2002 yang pidananya lebih tinggi tersebut
ternyata malahan menurunkan harga VCD bajakan, jadi UU tersebut justru
menurunkan harga VCD bajakan, bukan VCD originalnya. Sebelum UU
tersebut di undang kan harga VCD bajakan sekitar 20-25 ribu rupiah, tetapi
begitu diundangkan VCD malahan lebih murah, sehingga pedagang isa lebih
untung.
5
Fenomena film ayat-ayat cinta yang menjadi buah bibir masyarakat
dalam satu bulan terakhir yakni kesuksesan Film Ayat-Ayat Cinta (AAC) Film
itu mengalahkan kelarisan novelnya yang ditulis oleh Habiburahman
Elshirazy. Apabila buku novelnya terjual 400 ribu eksemplar maka ketika
difilmkan mampu memecahkan rekor penonton dengan menembus angka 3
juta. Berarti AAC menjadi film terlaris dalam sejarah perfilman di Indonesia.
Sebelumnya ada film Eifel I’m In Love yang ditonton 2,9 juga orang dan ada
Apa Dengan Cinta dengan jumlah penonton mencapai 2,7 juta orang hingga
film yang di sutradarai Hanung Bramantiyo itu masih dipadati pengunjung.
Pada saat ini juga VCD bajakan Ayat-Ayat Cinta sudah banyak
beredar. Masyarakat bisa mendapat VCD itu di pedagang kaki lia dan di mallmall. Masyarakat bisa mendapatkan VCD bajakan dengan harga lebih
terjangkau.

Penegakan Hukum atas Hak Cipta biasanya dilakukan oleh pemegang
Hak Cipta dalam Hukum Perdata, namun ada pula sisi hukum pidana yang
sanksi pidananya secara dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius
namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas
pelanggaran Hak Cipta di Indonesia secara umum diancam dengan hukuman
penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat
disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah
dan paling banyak lima milyar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang
merupakan hasil tindak pidanan hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan
(UU 19/ 2002 bab XIII)
Dengan keluarnya Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002
(UU No. 10 tahun 2002) diharapkan pembajakan dapat diberantas. Namun
setelah sekian bulan Back To Natur lagi. Sebenarnya dengan adanya UU
tersebut diharapkan pembajakan bisa ditanggulangi dan masyarakat bisa mulai
mengerti. Pada saat itu telah dilakukan sosialisasi dengan mengadakan suatu
acara mengenai publikasi UU No. 19 tahun 2002. dari situ ternyata diketahui
banyak masyarakat yang sudah mengerti Undang-Undnag Hak Cipta. Kendati
demikian pembajakan tetap saja berjalan. Kalau dilihat dan diamati dari tahun
80-an sampai sekarang bisa ditarik suatu garis besarnya. Pertama adalah
masalah law enforcement, penegakan dan penanganan pelanggaran terhadap
UU No. 8 tahun 1982 yaitu bahwa film tidak disensor saja tidak bisa
ditangani. Itu membuktikan adanya komponen dalam penegakan Hukum yang
tidak berlajan dari kurun tahun 80-an sampai sekarang. Jadi sudah sekitar 20
tahunan masalah ini masih menjadi permasalahan saja sama seperti “Never
Ending Story”. Dalam hal ini diragukan juga keseriusan pihak aparat dalam
menangani pembajakan Hak Cipta.
9
Dengan adanya korelasi antara pelanggaran hak cipta dengan ancaman
pidana diharapkan mampu untuk mendorong upaya penanggulangan tindak
pidanan dibidang HAKI khususnya Hak Cipta yang sedang marak-maraknya
terjadi di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut di dalam UU Hak Cipta
menegaskan :
“Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil
pelanggaran hak cipta atau Hak terkait, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar